21 Agustus 2008
19 Agustus 2008
Tata Usaha & Urusan Dalam (TAUD)
TAUD Tata Usaha Urusan Dalam, disingkat TAUD adalah salah satu unsur pelaksana staf khusus dan pelayanan yang berada di bawah Kapolwiltabes Bandung. Secara umum, TAUD bertugas melaksanakan bidang administrasi umum, yang pelaksanaannya dibagi menjadi Ketatausahaan dan Urusan Dalam. Ketatausahaan diantaranya, meliputi korespondensi, ketatausahaan perkantoran, kearsipan, dokumentasi.
Sedangkan Urusan Dalam, meliputi penyelenggaraan rapat, apel / upacara, kebersihan dan ketertiban, termasuk melaksanakan administrasi personil. Dalam tugas sehari-harinya, Ketatausahaan melaksanakan administrasi umum, seperti :
- Mengagenda/mencatat setiap surat masuk dan keluar dalam buku agenda sesuai dengan klasifikasi surat, baik surat-surat dinas dari instansi samping, organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun perorangan. Kemudian diajukan kepada pimpinan yang sebelumnya diberi lembar disposisi untuk kolom arahan/petunjuk dari pimpinan.
- Mengagenda surat untuk keluar yang telah ditandatangani oleh Ka/Waka, dicatat dan diberi nomor surat keluar, sesuai dengan klasifikasinya.
- Membuat laporan bulanan surat masuk maupun keluar ke Polda Jabar.
Label:
Mapolwiltabes Bandung
Langganan:
Postingan (Atom)



